Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Banguntapan untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diperbolehkan pulang dengan dijemput kedua orangtuanya.
"Tidak dilakukan penahanan, akan tetapi mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan dan wajib lapor dua kali seminggu," pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.