Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan MK soal Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun, Mulai Dibahas Sejak 2000

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |12:39 WIB
Penjelasan MK soal Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun, Mulai Dibahas Sejak 2000
MK jelaskan soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun dibahas tahun 2000
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pembahasan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pertama kali mengemuka di rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI (PAH I BP MPR) Ke-19 pada 23 Februari 2000.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menuturkan rapat beragendakan Dengar Pendapat dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Saat itu, Anton Reinhart dari UKI mengatakan Presiden ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 40 tahun dan telah 15 tahun berturut-turut bertempat tinggal dalam negara Republik Indonesia.

Lalu, masih dalam rangkaian Rapat PAH ke 26 pada 3 Maret 2000, Irma Alamsyah dari Kowani mengusulkan agar syarat Presiden telah berumur minimal 40 tahun. Dalam usia tersebut, baik pria maupun wanita dianggap sudah cukup matang dalam kepemimpinan, baik dari segi fisik.

"Berikutnya, pada Rapat PAH I Ke-34, tanggal 24 Mei 2000, dengan agenda membahas usulan Fraksi, F-PDIP melalui juru bicaranya, Soewamo, mengusulkan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia sekurang-kurangnya tiga puluh lima tahun Bukan empat puluh, sekurang-kurangnya," ucap Arief Hidayat saat sidang Pengucapan Putusan uji materiil batas usia Capres Cawapres nomor perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Lanjut Arief, Fraksi PBB menyatakan perbedaan pendapat dengan Fraksi PDIP. Juru Bicara PBB, Hamdan Zoelva, menyampaikan usulan agar syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP menyampaikan persoalan batasan usia 40 tahun menurutnya harus dicermati ulang. Terutama, persyaratan tersebut harus diatur dalam UUD atau cukup diatur di dalam undang-undang saja.

Arief mengatakan, pembicara selanjutnya Affandi dari F-TNI/Polri. Dia memaparkan syarat keadaan diri termasuk syarat usia Presiden diatur dengan undang-undang.

"Penolakan terhadap pencantuman batasan usia di dalam UUD disampaikan kembali oleh Lukman Hakim Satfuddin dari F-PPP. Menurutnya tidak ada dasar yang menjamin bahwa dalam usia tertentu semua orang sudah mempunyai kematangan dalam memimpin," jelasnya.

Lanjut Arief, hal senada disampaikan oleh Rosnaniar dari F-PG. Dia menyampaikan bahwa batas usia Capres Cawapres usia 40 tahun dan juga tentang ada tindakan-tindakan pidana juga dapat dicantumkan dalam undang-undang.

"Pada akhirnya, PAH I BP MPR menyepakati dua alternatif yang kemudian dilaporkan pada Rapat ke-5 BP MPR, pada tanggal 23 Oktober 2001," ungkapnya.

Berikut kedua alternatif tersebut: Pasal 6 Alternatif satu: Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak penah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Alternatif dua: Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarga negaraan lain : karena kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, tidak pemah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement