Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Wahidudin Adams Sebut MK Seharusnya Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |17:45 WIB
Hakim Wahidudin Adams Sebut MK Seharusnya Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
MK seharusnya menolak gugatan batas usia capres-cawapres (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Artinya, seseorang yang punya pengalaman tersebut bisa menjadi Capres atau Cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.

Sebanyak 4 hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda atau desenting opinion terkait putusan tersebut. Diantaranya, Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Wahidudin Adams berpendapat bahwa Mahkamah melakukan praktek yang lazim yang dikenal sebagai legislating of Governing from the bench bila mengabulkan permohonan tersebut. Baik seluruhnya maupun sebagian.

"Tanpa didukung dengan alasan-alasan konstitusional yang cukup (sufficient reason) dalam batas penalaran yang wajar. Sehingga hal ini menjadikan Mahkamah masuk sangat jauh dan begitu dalam kepada salah salu dimensi dan area yang paling fundamental bagi terselenggaranya kekuasaan legislatif yang baik dan implementasi utama dari prinsip kedaulatan rakyat," ujar Wahiduddin, Senin (16/10/2023).

Hal ini lanjut dia, sebagamana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, Mahkamah dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini seharusnya meyakinkan kepada pubiik.

"Khususnya pemohon bahwa adakalanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu diselenggarakan dalam bentuk "kemerdekaan untuk tidak melakukan sesuatu" (The Dont's judical restraint)," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement