Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPN Ganjar Presiden Kecewa dengan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |18:48 WIB
TPN Ganjar Presiden Kecewa dengan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
TPN Ganjar Presiden kecewa dengan putusan MK/Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A

 

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN) menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hari ini memutuskan calon presiden dan wakil presiden bisa berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah. Kekecewaan itu diungkapkan dalam konferensi pers di Media Centre TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut!” ucap Juru Bicara TPN GP dari PDIP Chico Hakim, Senin (16/10/2023).

 BACA JUGA:

Chico menilai putusan MK tersebut seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi Cawapres. Kendati demikian, dirinya menganggap semua pihak harus menghargai putusan itu.

“Seakan ini hanya meloloskan seseorang untuk menjadi Cawapres. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan lembaga hukum tertinggi MK ini," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Meski telah diputus, dirinya menilai putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang harus diterapkan. Sehingga adanya putusan ini harus dikembalikan ke legislatif dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.

“MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji. Yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu MK telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ucap Chico.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement