Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BEM SI Tolak Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Saatnya Rakyat Bergerak!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |20:07 WIB
BEM SI Tolak Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Saatnya Rakyat Bergerak!
BEM SI tolak putusan MK soal batas usia capres dan cawapres (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

 

JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melayangkan gugatan atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Putusan MK tersebut sangat inkonsisten dan cenderung bersifat politis," ujar perwakilan BEM SI, Hadi kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Di sisi lain, perwakilan BEM SI sekaligus BEM Kema UNPAD, Haikal turut melayangkan rekomendasi kebijakan yang bisa diambil oleh MK. Salah satunya, terkait penyelewengan aturan dan kode etik.

"Pertama, Mahkamah Konstitusi perlu tunduk dan mengikuti kode etik yang ada untuk mewujudkan hakim independensi dan imparsial," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement