JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melayangkan gugatan atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Putusan MK tersebut sangat inkonsisten dan cenderung bersifat politis," ujar perwakilan BEM SI, Hadi kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Di sisi lain, perwakilan BEM SI sekaligus BEM Kema UNPAD, Haikal turut melayangkan rekomendasi kebijakan yang bisa diambil oleh MK. Salah satunya, terkait penyelewengan aturan dan kode etik.
"Pertama, Mahkamah Konstitusi perlu tunduk dan mengikuti kode etik yang ada untuk mewujudkan hakim independensi dan imparsial," ungkapnya.