Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau. Sedangkan korban saat ini masih kritis di rumah sakit," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.