Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau. Sedangkan korban saat ini masih kritis di rumah sakit," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)