Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peristiwa 17 Oktober: Prajurit KKO AL Usman dan Harun Dihukum Gantung di Singapura

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |05:31 WIB
 Peristiwa 17 Oktober: Prajurit KKO AL Usman dan Harun Dihukum Gantung di Singapura
Prajurit KKO AL, Usman dan Harun (foto: dok ist)
A
A
A

2. Anggota Korps Marinir Usman dan Harun Gugur Pasca-Dihukum Gantung

 

Sersan Dua Usman Jannatin dan Kopral Dua Harun Tohir merupakan prajurit Korps Komando Operasi Angkatan Laut (KKO-AL) yang kini disebut Korps Marinir. Keduanya gugur setelah dihukum gantung oleh pemerintah Singapura, pada 17 Oktober 1968.

Usman dan Harun ditangkap di perairan Singapura pada saat terjadinya konfrontasi dengan Malaysia. Keduanya dituduh meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang pada pada 10 Maret 1965.

Sementara seorang anggota KKO lainnya yang ikut tugas negara yakni Gani Bin Arup berhasil melarikan diri dari Singapura dan pulang ke Indonesia dengan selamat.

Usman dan Harun kemudian dibawa ke Indonesia setelah dinyatakan meninggal dunia. Keduanya dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Nama keduanya abadi menjadi nama jalan, kapal, hingga sebuah Masjid di Cilandak.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement