Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Tak Adil

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |12:19 WIB
Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Tak Adil
Putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres dinilai tak adil. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, dengan catatan pengecualian sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini menjadi sorotan publik.

Ketua ANBTI (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika), Nia Sjarifuddin mengkritisi putusan MK tersebut. Putusan itu dianggap tak memberi ruang keadilan bagi generasi muda.

"Yang kita lihat sekarang adalah sebuah drama yang menurut saya harus dihentikan dan kita kembalikan kembali pada spirit kebersamaan, pada spirit keadilan untuk semua orang," kata dia, dalam keterangannya. 

Nia meminta seluruh masyarakat Indonesia supaya tetap menanamkan watak karakter berbangsa dan bernegara yang dibalut dalam kebhinekaan demi menjaga agenda reformasi.

"Jadi, kita bagian dari tanggung jawab untuk terus menjaga agenda reformasi sampai kapanpun. Kita ingin mewariskan sebuah watak karakter berbangsa yang baik bukan untuk kepentingan kekuasaan yang terjadi," tuturnya.

Selain itu, Nia menyoroti, praktik-praktik dinasti politik yang telah tumbuh dalam demokrasi tidak boleh dibiarkan terus berkembang dan harus dihentikan. Sebab, setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan.

"Bahwa apa yang kita lihat sekarang ini adalah sebuah bentuk 'karpet merah' yang berarti bukan sebuah keadilan untuk semua orang muda dalam kesempatan ini. Itu yang kita lihat, jadi kita sangat mengkhawatirkan sekali kalau kita diam itu kita membiarkan bentuk-bentuk nepotisme yang selama ini selalu kita lawan," ujar Nia.

"Artinya kita ingin menegakkan sesuai dengan konsensus Pancasila, keadilan itu untuk semua orang tidak boleh ada previlege untuk siapapun, semua orang harus berkeringat untuk mencapai tempatnya masing-masing," tuturnya.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement