BANTUL - Dua warga Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Bantul, R alias Kemet dan Smy diamankan polisi. Keduanya terlibat dalam kasus meninggalnya Tri Mulyadi (37) nelayan Pantai Samas usai menenggak minuman keras.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Smy dan R alias Kemet saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif.
"Mereka kami amankan hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 yang lalu," ujar dia.
Dari Smy polisi mengamankan barang bukti berbagai miras oplosan, miras bermerk palsu hasil racikan dan bahan pengoplos. Polisi juga menyita cukai palsu dari tangan Smy.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 1 buah botol galon Le Mineral 15 liter (kemasan kosong), 1 buah plastic botol Le Mineral 1,5 liter (kemasan kosong). Di samping itu juga menyita 2 (dua) buah kaca botol 1 liter bertuliskan RED LABEL, 1 buah drum plastic berisi cairan alcohol, 5 buah botol perasa makanan, 3 buah botol pewarna.
"Di samping itu ada belasan botol miras bermerk namun hasil racikan," terang dia.
Pihaknya menyita 5 botol jameson racikan, 4 botol martell racikan, 4 botol cointreau racikan, 3 botol red label racikan, 3 kemasan plastik alkohol murni. 3 botol aqua 1,5 L alkohol bercampur air, 61 lembar pita cukai palsu, 1 buah teko plastik, 1 buah gelas plastik.