Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Warga Tewas, Produsen Miras Oplosan di Bantul Ditangkap Polisi

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |01:31 WIB
 Buntut Warga Tewas, Produsen Miras Oplosan di Bantul Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Ada juga 1 buah saringan plastik, 1 buah torong plastik, 7 buah botol kosong minuman jenis jameson, 7 buah kardus minuman jenis jameso dan 24 buah kardus minuman jenis VIBE. Kini polisi mendalami sejauh mana Smy memproduksi miras tersebut.

"Kami dalami terus itu," kata dia.

Penangkapan Smy bermula dari pemeriksaan dan penangkapan terhadap R alias Kemet. R alias Kemet adalah salah satu dari tiga orang yang turut serta dalam pesta miras yang mengakibatkan Tri Mulyadi meninggal dunia.

Jeffry mengatakan tertangkapnya kedua orang tersebut usai polisi melakukan penyelidikan berkaitan dengan meninggalnya Tri Mulyadi, nelayan asal Samas pada Selasa (10/10/2023) pukul 19.30 WIB di RS Elisabet diduga minum miras oplosan.

"Tri pesta miras dengan tiga temannya lainnya salah satunya R alias Kemet," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan ternyata R alias Kemet yang membeli dan membawa miras maut tersebut. Setelah dilakukan introgasi R alias Kemet mendapatkan miras tersebut dengan cara membeli dari Smy yang memproduksi minuman keras.

R alias Kemet adalah lelaki yang membeli dan membawa minuman keras tersebut.Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. Keduanya melanggar pasal 204 KUHP yaitu tindak Pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement