Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, DPR Bilang MK Melampaui Kewenangan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |06:05 WIB
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, DPR Bilang MK Melampaui Kewenangan
DPR bilang putusan MK sudah melebihi kewenangan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement