Setelah menerima laporan tersebut, kata Edi, saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US atau suami korban.
"Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekitar pukul 23.30 WIB," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana KDRT pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Nanda Aria)