Selain pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik transparan yang berisi 113 bungkus plastik bening tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
"Total barang bukti tembakau sintetis yang berhasil sita seberat 75 gram," kata Gigih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Nanda Aria)