Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batal ke Jakarta, Gibran Rakabuming: Pak Sekjen Minta Pertemuan Dijadwalkan Ulang

Romensy August , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |13:22 WIB
   Batal ke Jakarta, Gibran Rakabuming: Pak Sekjen Minta Pertemuan Dijadwalkan Ulang
Gibran Rakabuming Raka (Foto: MPI)
A
A
A

SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka batal ke Jakarta pada hari ini, Rabu (18/10/2023).

Gibran sebelumnya dijadwalkan bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Gibran mengatakan bahwa dirinya batal berangkat ke Jakarta atas permintaan Hasto.

"Pak Sekjen minta pertemuan dijadwalkan ulang. Tidak jadi berangkat," tulis Gibran melalui pesan singkat.

Padahal pada Selasa 17 Oktober 2023 sore, Gibran masih mengonfirmasi dirinya akan berangkat dari Solo ke Jakarta untuk memenuhi undangan Hasto.

"Iya. Besok sama Pak Hasto dulu," kata Gibran saat hendak pulang dari Balai Kota Solo.

Namun Gibran enggan membeberkan materi pembicaraan yang akan dibahas dengan petinggi PDIP. Ia mengatakan bahwa selama ini dirinya memang rutin melaporkan semua perkembangan yang terjadi di wilayahnya.

"Ya enggak tahu. Ketemu saja belum. Tapi saya kan memang rutin lapor ke beliau," kata Gibran.

Sebelumnya, Gibran mengatakan Hasto mengajaknya berbincang mengenai perkembangan politik terakhir di tanah air.

 BACA JUGA:

"Bahasanya bukan minta laporan. Ayo mas ngobrol untuk update perkembangan terkini," katanya menirukan ucapan Hasto.

Undangan tersebut disampaikan secara lisan akhir pekan lalu. Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 BACA JUGA:

Aturan yang membatasi syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun itu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement