JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK tidak hadir dalam sidang yang sedianya digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan, mengungkapkan kekecewaannya karena ketidakhadiran KPK. Di mana, KPK mengirim utusan membawa surat meminta penundaan sidang selama tiga minggu.
“Namun, hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25 Oktober 2023),” ujar Togi dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Dalam surat tersebut diketahui bahwa KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti. Togi pun mengungkapkan, silakan dibayangkan bagaimana seseorang berada di dalam tahanan meskipun cuma sehari.
"Ini KPK malah minta penundaan sampai 3 minggu,” katanya.
Menurut Togi, seharusnya KPK tidak asal menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika alasan penundaan sidang praperadilan karena dokumen belum lengkap. Hal ini sama saja dengan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Semoga permintaan penundaan KPK ini bukan upaya untuk menghalangi hak Ibu Karen mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.
Togi pun melihat adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka kliennya, menurut Togi, dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan, padahal kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan.
Selain itu, lanjut Togi, belum ada bukti permulaan yang cukup dan sah kliennya melakukan tinda pidana korupsi. Sehingga, pihaknya menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.
Togi juga menyoroti frasa KPK yang menetapkan Karen sebagai tersangka dan kawan-kawan. Namun, sejak 6 Juni 2022 hingga sekarang belum dijelaskan KPK yang dimaksud dengan kawan-kawan tersebut.