Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |07:14 WIB
Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi
Lukas Enembe (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat akan menggelar sidang putusan Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE). Sidang tersebut terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Agenda sidang tersebut sebagai mana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

"Pembacaan putusan, ruangan Prof. Dr. Hatta Muhammad Ali," tulis SIPP yang dikutip, Kamis (19/10/2023).

Jadwal sidang tersebut juga dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi yang diterima, KPK menyebutkan terdakwa LE sudah tidak lagi membutuhkan rawat inap.

Sementara itu, kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona menyatakan kliennya akan hadir di ruang sidang saat pembacaan putusan.

"Iya LE akan hadir," ujar Petrus saat dihubungi.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan LE seharusnya dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023. Sidang tersebut batal digelar lantaran terdakwa harus menjalani rawat inap setelah dikabarkan terjatuh di kamar mandi.

“Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe. Namun demikian, putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS,” kata hakim di ruang sidang, Senin 9 Oktober 2023.

Hakim kemudian membacakan putusan untuk pembantaran terhadap Lukas Enembe. Permohonan pembantaran itu diajukan jaksa penuntut umum dengan alasan kesehatan terdakwa.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement