Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |11:08 WIB
Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).

 BACA JUGA:

“Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipidana dengan pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

 BACA JUGA:

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement