Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |11:08 WIB
Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara. (Foto: Antara)
A
A
A

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement