Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 M ke David Ozora

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |13:24 WIB
Selain 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 M ke David Ozora
Mario Dandy. (Foto: Antara)
A
A
A

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).

“Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement