Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Luthfi Minta Masyarakat Tak Terbelah karena Putusan MK: Ini Bukan Cuma soal Mas Gibran

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |16:11 WIB
Habib Luthfi Minta Masyarakat Tak Terbelah karena Putusan MK: Ini Bukan Cuma soal Mas Gibran
Habib Luthfi bin Yahya (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara no 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada undang undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Ulama Kondang, Habib Luthfi bin Yahya mengajak semua pihak untuk tak terpecah belah karena keputusan itu. menurutnya, keputusan tersebut harus dihargai, karena hakim yang memutuskan berpengalaman dan bijaksana.

"MK mengakomodir aspirasi dengan bijak. Batas minimal umur capres dan cawapres tetap 40 tahun, tapi anak muda yang punya pengalaman dan berprestasi, juga mendapatkan keadilan," katanya, Kamis (19/10/2023).

Menurut Habib Lutfi, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah anak muda berprestasi dengan pengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Dasarnya, ini bukan hanya tentang Gibran. Tapi juga tentang anak muda lain yang menjabat Kepala Daerah. Misal ada Bupati Gresik, Bupati Gowa, dan lain lain," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement