JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan apakah orang yang berusia di atas 70 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Keputusan tersebut akan diputuskan pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
Bila dilihat dari laman resmi MK, mkri.id, yang diakses pada Kamis (19/10/2023), terdapat agenda sidang MK soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono.
BACA JUGA:
Hal itu mengacu untuk pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, terdapat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohonnya Guy Rangga Boro.
BACA JUGA:
Semua putusan itu akan dibacakan MK pada Senin 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.
“Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023. Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pemohon: Rudy Hartono. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” bunyi informasi jadwal sidang di laman resmi MK dikutip Kamis (19/10/2023).