Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Waktu Pendaftaran Capres Cawapres 2024

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |22:38 WIB
Batas Waktu Pendaftaran Capres Cawapres 2024
Ilustrasi untuk batas waktu pendaftaran capres cawapres 2024 (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA- Batas waktu pendaftaran capres dan cawapres 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, beberapa anggota KPU, serta Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU menjelaskan beberapa hal penting terkait pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.

Salah satunya adalah pembukaan dan batas waktu pendaftaran Capres-Cawapres 2024. “Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim dikutip dari laman resmi KPU, Kamis (19/10/2023).

Seperti dijelaskan dalam laman tersebut, waktu pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan sejak tanggal 19-24 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan batas waktu pendaftaran pada 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.

Setelah proses pendaftaran ditutup, langkah selanjutnya adalah KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat calon. Barulah setelah itu para calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani.

Rencananya pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilangsungkan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Lebih lanjut lagi, Idham Holik salah satu anggota KPU menjelaskan mengenai pasangan calon yang didaftarkan oleh partai atau gabungan partai memiliki kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut menjadi bagian peserta Pemilu 2024.

Idham juga menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres dan cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi.

Pasalnya, KPU hanya akan menerima pendaftaran jika dokumen calon sudah lengkap. Jika dokumen belum lengkap maka akan dikembalikan ke partai atau gabungan partai dan harus segera diperbaiki dalam rentang waktu masa pendaftaran.

Demikian informasi mengenai batas waktu pendaftaran capres cawapres 2024.

(Hafid Fuad)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement