SEMARANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tak menjerat AY (22) dengan pasal pembunuhan pada kejahatan pencabulan terhadap keponakannya sendiri kelas 1 SD berinisial KSA (7), hingga meninggal dunia.
Aksi bejat itu sudah dilakukan sang paman sebanyak 7 kali.
“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat (20/10/2023).
AY yang kini ditahan di Polrestabes Semarang, dijerat Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5miliar.
Donny mengatakan, dari pemeriksaan forensik, diketahui memang ada luka lecet di kemaluan dan anus korban. Berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan, memang terjadi pencabulan kepada korban yang dilakukan tersangka AY.
Namun, di sisi lain korban juga diketahui mengidap penyakit TBC sehingga kondisinya kerap drop. Pada Sabtu 14 Oktober 2023, terjadi pencabulan kepada korban di rumahnya sendiri di Kawasan Gayamsari Kota Semarang, ketika kondisi korban sedang drop karena sakitnya.
“Kondisi korban saat itu sedang drop diduga TBC (penyakit),” sambungnya.