Pada sore itu, paman korban alias tersangka AY itu bersama ayah dan ibu korban mengantar korban ke RS Panti Wilasa Citarum Kota Semarang. Namun, tim medis di sana menyatakan korban sudah meninggal dunia. Saat dilakukan pemeriksaan luar di tubuh jenazah, dokter mendapati ada kejanggalan sehingga menghubungi Piket Inafis Satreskrim Polrestabes Semarang untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan forensiknya dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang pada Selasa malam. Sementara, pada Rabu pagi korban dimakamkan pihak keluarga.
“Tersangka ini paman korban, adik dari ibu korban. Kami amankan di pemakaman. Tersangka (ikut) menyiapkan pemakaman terhadap korban,” lanjut Donny.
Perihal penyebab kematian korban bukan karena tindakan pencabulan juga senada diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
“Penyebab meninggalnya korban kan bukan itu (karena pencabulan), tapi karena sakit,” kata Kombes Satake.
Saat diwawancara di Mapolrestabes Semarang kemarin, AY mengaku sudah 7 kali mencabuli korban. Kejahatan itu dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Sabtu 14 Oktober 2023.
Aksinya dilakukan di kamar rumah tinggalnya, saat ayah dan ibunya pergi bekerja. Mereka tinggal satu rumah, termasuk 2 kakeknya. Tersangka bekerja sebagai penjahit di tetangga rumah, saat jam makan siang kembali ke rumah untuk mencabuli keponakannya sendiri.
(Angkasa Yudhistira)