”Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya,” terang AKBP Wahyu.
Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH berusaha kabur. Namun, sebelum kabur ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut terhadap anak-anak mereka.
Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)