Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Diguna-guna, Pria Ini Malah Aniaya Mantan Istrinya hingga Tewas

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |19:58 WIB
 Merasa Diguna-guna, Pria Ini Malah Aniaya Mantan Istrinya hingga Tewas
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

”Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya,” terang AKBP Wahyu.

Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH berusaha kabur. Namun, sebelum kabur ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut terhadap anak-anak mereka.

Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement