Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Amankan 2 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 22 Oktober 2023 |14:58 WIB
Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Amankan 2 Orang dan Sejumlah Barang Bukti
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NA dan CAS diamankan pada Senin (16/10/2023) lalu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

 BACA JUGA:

“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

 BACA JUGA:

“(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembakan dan judi bola,” ujarnya.

“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Ade pun menuturkan salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali.

“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement