Di tempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan, tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.
“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi. Namun,penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya,” ujar Rully.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.