Dalam sidang tersebut, AKP Andri dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun atas putusan tersebut AKP Andri menyatakan banding, sehingga keputusan sidang kode etik tersebut belum incracht.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.