“Tanpa hak atau melawan hukum, telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” ungkap JPU saat membacakan berkas dakwaan perkara Andri Gustami.
JPU melanjutkan, perbuatan Terdakwa Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.