Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya datang ke SMPN 1 dan menangkap eks pegawai kejaksaan tersebut karena sudah melalukan pemerasan. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam lengkap pegawai Kejaksaan RI.
"Barang bukti yang kami sita berupa identitas, dompet, handphone, uang Rp1 juta. Jadi ketika melaksanakn aksinya menggunakan PDH, seragam lengkap walaupun dengan jaket dan disertai dengan identitas kartu nama pegawai yang menyatakan pegawai Kejaksaan RI," terang dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memang sebelumnya merupakan pegawai Kejaksaan RI, namun kini sudah tidak aktif lagi. "Setelah kami periksa kemudian kami bawa, diserahkan ke Polres Cimahi karena statusnya kami cek ternyata sudah tidak aktif," tegas Arif.
(Angkasa Yudhistira)