Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Kelam Mantan Pegawai Kejaksaan yang Peras Sekolah di Cimahi

Ferry Bangkit Rizki , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |23:03 WIB
Jejak Kelam Mantan Pegawai Kejaksaan yang Peras Sekolah di Cimahi
Mantan pegawai kejaksaan peras sekolah di Cimahi (Foto: Istimewa)
A
A
A

 

CIMAHI - Pelaku pemerasan di SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat, berinisial MYM (52), dengan modus mengaku sebagai pegawai Kejari Cimahi itu punya jejak kelam. Dia merupakan seorang residivis yang pernah ditahan atas kasus serupa di wilayah Sumedang.

"Ternyata sebelumnya juga melakukan kejahatan di wilayah hukum Sumedang, melakukan pemerasan atau penipuan dan baru keluar," ungkap Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Namun, Arif mengakui sebelumnya pelaku pernah menjadi pegawai di Kejaksaan RI sebagai staff. Namun dia diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. "Memang pernah bekerja di kejaksaan tapi di PTDH (pemberhentia tidak dengan hormat) atas pegawai ini pada tahun 2021," ucap Arif.

Seperti diketahui eks pegawai Kejaksaan RI itu tertangkap tangan sedang melakukan pemerasan terhadap pihak SMPN 1 Cimahi. Dengan berseragam lengkap pegawai Kejaksaan RI disertai kartu identitas, pelaku mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.

Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah agar memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.

"Modusnya menakut-nakuti seolah-olah ada perkara yang sedang dikerjakan oleh kami. Pelaku kemudian menawarkan kalau perkaranya mau ditutup ya menyediakan sejumlah uang yang diminta Rp15 juta, kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan Rp1 juta," kata Arif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement