Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono dalam Bidikan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |07:11 WIB
Istri Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono dalam Bidikan KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Direktur PT Sungai Masinti Sejati, Sukur Laidi. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Nurlina Burhanuddin selaku istri dari tersangka Andhi Pramono (AP), mantan Kepala Bea Cukai Makassar.

Dari kesaksiannya, KPK mendalami soal penggunaan uang oleh AP untuk pembelian aset. "Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari Tersangka AP di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan terhadap Nurlina bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah diperiksa tim penyidik KPK dan dicecar soal sumber uang yang dibelanjakan untuk membeli barang-barang mewah. 

"Dari saksi tersebut, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP. Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," ujarnya.

Penyidik memang sedang mendalami peran anak dan istri Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang Andhi Pramono. 

Termasuk pihak keluarga, jika mengetahui penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi.

Sementara Sukur Laidi juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari keterangan saksi tersebut, kata Ali, pihaknya mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka dari pihak swasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa pihak swasta," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Selain itu, Andhi Pramono diduga menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement