Diketahui, rangkaian tes kesehatan yang diikuti para pasangan calon ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 1374/2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Tes tersebut mencakup CT scan, diagnostik, pemeriksaan pembuluh darah dalam jantung, tes fungsi organ keseluruhan.
Selanjutnya ada tes pembuluh darah, MRI untuk profil kesehatan, pengukuran kapasitas paru-paru, tes treadmill, USG, wawancara untuk mendiagnosis gangguan pemecahan masalah, dan tes narkoba.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.