Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WN Malaysia Selundupkan Ribuan Pil Happy Five dan Ketamin, Terancam Hukuman Mati

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |10:03 WIB
WN Malaysia Selundupkan Ribuan Pil Happy Five dan Ketamin, Terancam Hukuman Mati
WN Malaysia selundupkan narkotika ke Indonesia lewat Bandara Soetta/Foto: Isty Maulidya
A
A
A

"Pelaku LKT dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tutur Gatot.

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement