Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Diklakson, Pengendara Acungkan Sajam di Tol Tangerang

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |16:16 WIB
Tak Terima Diklakson, Pengendara Acungkan Sajam di Tol Tangerang
Tak terima diklakson, pengendara acungkan sajam di Tol Tangerang. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Setelah diamankan polisi, pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Kemudian pelaku menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ," tutur Kapolres.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement