Adapun, kata Wahyu, KPS dan NPS diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat, kedua Warga Negara India ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.
Wahyu menambahkan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, yakni dua buah paspor, dua buah Sticker VOA (Visa on Arrival Receipt), uang tunai Rp1.260.000, peralatan meramal, foto panti asuhan dan tiga unit handphone.
“Keduanya patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” pungkasnya.
(Awaludin)