Atas dasar itulah, petugas di lapangan langsung mengamankan SA dan N. Namun sesampainya di Mapolres, N bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api sehingga dipulangkan.
"Kalau ada bukti kepemilikan yang sah, kami tidak bisa menahan sehingga tidak bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat yang merasa terancam bisa melapor ke Polres atau kantor polisi terdekat," singkat Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Saat ini, tersangka SA masih dilakukan penyidikan, sedangkan barang bukti senpi revolver dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)