Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Negara Arab Kutuk Penargetan Warga Sipil dan Pelanggaran Hukum Internasional di Gaza

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |08:00 WIB
9 Negara Arab Kutuk Penargetan Warga Sipil dan Pelanggaran Hukum Internasional di Gaza
9 negara Arab kutuk penargetan warga sipil dan pelanggaran hukum internasional di Gaza (Foto: Reuters)
A
A
A

GAZA – Di tengah perang Israel-Hamas, sembilan negara Arab pada Kamis (26/10/2023) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk penargetan warga sipil dan pelanggaran hukum internasional di Gaza.

The Spectator Index melaporkan para menteri luar negeri negara-negara Arab mengatakan bahwa hak Israel untuk membela diri setelah serangan militan Hamas pada 7 Oktober yang menghancurkan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak warga Palestina.

Sembilan negara Arab tersebut antara lain Bahrain, Mesir, Yordania, Kuwait, Maroko, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Unib Emirat Arab (UEA).

“Kami menekankan bahwa hak untuk membela diri tidak membenarkan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional, atau pengabaian yang disengaja terhadap hak-hak sah rakyat Palestina,” terang kantor berita Reuters mengutip pernyataan para menteri luar negeri.

Mereka juga mengecam pemindahan paksa dan hukuman kolektif di Gaza, serta menekankan bahwa “tidak adanya solusi politik terhadap konflik Palestina-Israel telah menyebabkan berulangnya tindakan kekerasan dan penderitaan bagi rakyat Palestina dan Israel di wilayah itu.

Para menteri menekankan perlunya solusi dua negara, memastikan pembentukan "negara Palestina yang merdeka, berdaulat, bersebelahan dan dapat bertahan sesuai garis sebelum 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement