Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pelaku Ditangkap

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |16:59 WIB
Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pelaku Ditangkap
Dua pelaku penjual obat keras ditangkap/Foto: Ade Suhardi
A
A
A

Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement