Akibat aksi kejahatan keduanya, negara mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp5,1 miliar. Uang senilai miliaran rupiah ini digunakan oleh keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup seperti membeli kendaraan dan properti.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menjerat para tersangka dengan pasal sangkaan, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )