Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modal 41 KTP Palsu, Pasutri Bobol Bank Bikin Kredit Fiktif Senilai Rp5,1 Miliar

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |02:30 WIB
Modal 41 KTP Palsu, Pasutri Bobol Bank Bikin Kredit Fiktif Senilai Rp5,1 Miliar
Pasutri bobol bank bikin kredit fiktif (Foto: Mahesa Apriandi)
A
A
A

Akibat aksi kejahatan keduanya, negara mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp5,1 miliar. Uang senilai miliaran rupiah ini digunakan oleh keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup seperti membeli kendaraan dan properti.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menjerat para tersangka dengan pasal sangkaan, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement