Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadaikan Mobil Pikap Sahabatnya, Pria di Malang Berurusan dengan Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 28 Oktober 2023 |12:55 WIB
Gadaikan Mobil Pikap Sahabatnya, Pria di Malang Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

 

MALANG - Pria di Kabupaten Malang tega menggadaikan mobil pickup milik temannya. Pria berinisial BD (35) asal Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pun harus berurusan dengan polisi dan ditetapkan jadi tersangka.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat tersangka BD mendatangi rumah korban, SM (60), warga Dusun sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kedatangan BD berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Mitsubishi L300 milik SM.

 BACA JUGA:

"Saat itu, BD mengatakan akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai. Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan meminjamkan mobil tersebut," ucap Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/10/2023) di Mapolres Malang.

Selang dua pekan kemudian, BD tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. SM yang merasa curiga lantas melaporkan ke Polsek Tirtoyudo karena ulah sahabatnya itu

 BACA JUGA:

“Korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Tirtoyudo,” kata dia.

Kepolisian yang menindaklanjuti laporan SM, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi-saksi pun dimintai keterangan, hingga petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

"Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah kecamatan Ampelgading, pada Rabu dini hari (25/10/2023)," ujar Taufik kembali.

Saat diamankan, BD mengakui telah menggadaikan mobil milik temannya itu ke seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, barang bukti satu unit pikap berhasil diamankan, selanjutnya bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan lebih lanjut.

 BACA JUGA:

“Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada pelaku,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tirtoyudo. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tukasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement