Hasilnya, Budi berhasil ditangkap, dan mengaku telah membunuh korban. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan bersama dengan RZ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA:
"Mereka sudah merencanakan membunuh korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan kayu hingga tewas," katanya.
BACA JUGA:
Menurutnya, Budi saat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut termasuk mendalami motif mereka nekat melakukan pembunuhan tersebut.
Atas pebuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.