"Sidang perkara atas nama Praka Riswandi Manik (RM) dan dua orang lainnya akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB," ujar Riswandono saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:
Riswandono mengatakan Sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur itu pun dipastikan akan dihelat secara terbuka untuk umum. Dia menuturkan publik dapat menyaksikan jalannya proses persidangan sejak awal hingga vonis dijatuhkan.
"Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terang Riswandono.
(Nanda Aria)