Sebagai informasi, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Maret 2023.
Dito Mahendra pun telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senjata api ilegal.
(Angkasa Yudhistira)