Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HK, dia mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta.
"Dijual dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO). Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi" ucapnya.
Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)