Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana MKMK, Pemeriksaan Pelapor Terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |12:02 WIB
Sidang Perdana MKMK, Pemeriksaan Pelapor Terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Sidang MKMK dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana soal laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua MK, Anwar Usman dan 8 hakim lainnya, Selasa (31/10/2023).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ini, MKMK menghadirkan 4 pihak pelapor. Di antaranya, Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf.

Sidang tersebut berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Hari ini akan mulai persidangan. Kalau yang lalu kita sebut rapat klarifikasi tapi substansinya sidang pendahuluan," ucapnya.

"Hari ini kita masuk ke persidangan tapi khusus untuk 16 pelapor dari CALS para guru besar, ini sidang pertama. Karena keterbatasan waktu ya kita gabung saja. Sidangnya digabung karena perkaranya mirip," lanjutnya.

Sejauh ini, sidang tersebut masih berlangsung.

Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor :

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.

4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D

5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.

7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.

8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.

10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.

14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres-Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement