Kapitan Pattimura melarikan diri karena kekalahan melawan Belanda, namun ia tertangkap di Siri Sori. Kemudian ia beserta pasukannya dibawa ke Ambon untuk diadili oleh Belanda.
Sebelum diadili Kapitan Pattimura menerima tawaran agar bergabung dengan pemerintah Belanda, jelas tawaran tersebut selalu ditolak olehnya.
Sampai akhirnya Kapitan Pattimura dieksekusi di tiang gantungan pada tanggal 16 Desember 1817 di kota Ambon.
Setelah satu abad lebih berselang, tepatnya pada 1973, Pemerintah Indonesia kemudian mengukuhkan Kapitan Pattimura sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.
Pengukuhan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Presiden nomor 87/TK. Gelar Pahlawan Nasional itu diberikan pemerintah Indonesia untuk penghormatan atas jasa-jasanya.
(Fahmi Firdaus )