Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Bos Alexis Diperiksa Polisi Terkait Ketua KPK Firli Bahuri

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |06:15 WIB
Hari Ini, Bos Alexis Diperiksa Polisi Terkait Ketua KPK Firli Bahuri
Alex Tirta (Foto: Pbsi.id)
A
A
A

JAKARTA - Bos Alexis, Alex Tirta bakal diperiksa Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (1/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta diduga yang bersangkutan merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di mana, rumah tersebut diduga ditempati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“(Diperiksa) jam 10.00 WIB,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa 31 Oktober 2023.

Beberapa waktu lalu, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro menggeledah rumah milik seseorang berinisial E. Rumah tersebut disewa Alex Tirta dengan biaya sewa mencapai Rp600 juta dan diduga diduga ditempati Firli Bahuri.

“Yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah Alex Tirta,” kata Ade Safri.

Adapun hubungan bos Alexis dengan pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut belum diketahui. Rumah yang diduga safe house dari Firli Bahuri digeledah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

“(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri yang terletak di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.

Dalam perkara ini, diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement