Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Cs Bakal Divonis Hari Ini

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |07:29 WIB
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Cs Bakal Divonis Hari Ini
Wowon Cs (Foto: Antara)
A
A
A

BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, pada Rabu (1/11/2023). Ketiganya merupakan aktor pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

"Iya (sidang putusan), sesuai jadwalnya, Rabu 1 November 2023," kata Humas PN Bekasi Ranto Indra Karta.

Dalam perjalanan sidang kasus pembunuh berantai ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunda lima kali membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Tuntutan baru dibacakan JPU dalam sidang ke-6 yang digelar pada Senin 2 Oktober 2023.

JPU akhirnya menuntut Wowon Cs dengan hukum mati. JPU menilai Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 2 Oktober 2023.

JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. Sementara, hal yang meringankan adalah tidak pernah dihukum

Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement