Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Protes Warga Depan Polisi Usai Kena Tilang Uji Emisi: Saya Tak Bisa Beli Beras, Zalim!

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |13:56 WIB
Protes Warga Depan Polisi Usai Kena Tilang Uji Emisi: Saya Tak Bisa Beli Beras, Zalim!
Warga Kena Tilang Uji Emisi/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah wargatidak terima ditilang oleh pihak kepolisian karena tidak lulus uji emisi saat petugas gabungan melakukan razia tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung Jakarta Timur pada Rabu (1/11/2023).

"Saya baru tahu ada kebijakan seperti ini. Jangan memaksakan kehendak bapak dong. Bapak kan ambil STNK saya. Ini motor saya padahal baru tahun 2018, kilometer juga baru 25 ribu," ujar Amri Mahmud di lokasi.

Seharusnya saat terkena tilang uji emisi petugas memberikan kesempatan bagi dirinya untuk diberikan peringatan agar segera melakukan service kendaraan agar kadar emisi tidak melebihi batas yang sudah ditentukan.

"Jujur saya saya pasti ngeluarin duit ini. Saya beli beras saja gak bisa. Seharusnya diberikan peringatan dahulu. Ujung-ujungnya saya bayar Rp 250 ribu saat ngambil STNK nanti," kata dia.

Amri mengaku dirinya dizalimi oleh petugas dan pihak yang mengambil kebijakan tersebut. "Saya merasa punya SIM, STNK, motor saya perlengkapannya juga lengkap. Ini zalim pak. Saya terzalimi," paparnya.

Pria yang mengemudikan sepeda motor dengan plat B-4824-KIX tersebut mengaku denda tilang Rp 250 ribu sangat memberatkan bagi dirinya. Akibatnya, dia tidak bisa beli beras untuk makan sehari-hari bersama keluarganya.

"Saya beli beras aja gak bisa. Gara-gara hal kecil saya ditilang. Bakal ribut pasti saya sama istri saya ini kalau tau. Gapapa saya dizalimin. Ini untuk orang yang didzolimi pasti ada balasannya," pungkasnya.

Sementara itu, anggota kepolisian Iptu John. S meminta yang bersangkutan untuk kooperatif dan sempat memberikan kesempatan bagi Amri untuk mengulangi uji emisi kembali hingga empat kali.

"Kalau tidak lolos (sampai empat kali uji emisi masih belum lulus) bapak terima surat tilang nya ya nggih. Ini kebijakan dari pemerintah," kata John.

Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Tiyana menyebutkan pihaknya sudah memberi kompensasi kepada pengendara motor tersebut untuk dilaksanakan uji emisi hingga empat kali.

"Sekali lagi ya pak ini sudah yang keempat, kalau memang tidak lulus lagi ya harus ikhlas ditilang," kata Tiyana.

Ia menyebutkan apabila pengendara tidak lulus uji emisi dan harus dikenakan sanksi tilang maka harus ada barang bukti yang diambil.

"Makanya tadi setelah bapak tidak lulus uji emisi pihak kepolisian meminta STNK untuk ditahan sementara sampai nanti bisa diambil kembali saat sidang tilang di pengadilan," tambahnya.

Setelah uji emisi keempat kali sepeda motor yang dikendarai Amri Mahmud ternyata tidak lolos uji emisi kembali.

Amri kemudian diminta memperlihatkan SIM dan dicatat identitasnya kemudian datanya ditulis dalam kertas tilang berwarna biru oleh petugas kepolisian.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023 hingga akhir Desember 2023.

Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan secara acak lokasi dan waktunya untuk memberikan efek jera dan kesadaran untuk merawat kendaraan pribadinya.

Petugas kepolisian bersama Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup akan memprioritaskan kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun dan belum melakukan uji emisi di bengkel resmi untuk diperiksa dalam razia.

Apabila kendaraan lulus uji emisi, maka data kendaraan akan teregister dalam sistem data base uji emisi Dinas Lingkungan Hidup yang terintegrasi dengan data di Samsat maupun Dinas Perhubungan bagian UP Perparkiran.

Sedangkan bila kendaraan bermotor yang terjaring razia uji emisi tersebut tidak lulus uji emisi maka akan diberikan surat tilang oleh pihak kepolisian dan STNK nya ditahan.

Kendaraan sepeda motor dapat dikenakan denda hingga maksimal Rp250 ribu saat mengikuti sidang tilang di pengadilan setempat, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan diatasnya (mobil, truk, bus, dll) dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement